Dewan Komisaris mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, memastikan Perseroan dikelola sesuai tata kelola perusahaan yang baik, peraturan yang berlaku, dan kepentingan pemegang saham. Dewan juga mengawasi kebijakan strategis, kinerja bisnis, dan manajemen risiko sambil mendukung keberlanjutan jangka panjang Perseroan.
Baca selengkapnya
Susunan terdiri dari Presiden Komisaris, Wakil Presiden Komisaris, dan Komisaris Independen, diangkat untuk lima tahun berdasarkan keputusan RUPS 26 Juni 2020. Anggota memiliki integritas dan kompetensi memadai serta mengikuti pelatihan internal manajemen, bisnis, dan keuangan.
Komisaris Independen berasal dari luar Perseroan, tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung, dan tidak berelasi dengan Perseroan, komisaris lain, Direksi, atau pemegang saham utama. Susunan Dewan mempertimbangkan kondisi bisnis dan keberagaman keahlian.
Dewan Komisaris mengawasi kebijakan pengurusan, menyetujui rencana kerja tahunan sebelum tahun buku baru, menelaah dan menandatangani laporan tahunan, serta dapat membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan komite lain bila diperlukan.
Anggota mematuhi pedoman Dewan Komisaris dan kode etik, menghindari benturan kepentingan, serta membatasi rangkap jabatan di perusahaan publik lain. Dewan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham dalam RUPS dan mengevaluasi kinerja serta remunerasi.